
KPID Jakarta siap audit izin siaran Trans7

Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta siap mengaudit izin siaran Trans7 secara menyeluruh, sesuai rekomendasi DPR, imbas kasus tayangan yang membahas santri, kiai, dan pesantren beberapa waktu lalu.
"Audit izin siaran penting dilakukan agar lembaga penyiaran memiliki sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar memenuhi syarat administratif. Ini momentum bagi industri untuk berbenah. Kami siap melaksanakan itu,” kata Ketua KPID Jakarta Rizky Wahyuni dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan audit bukan sekadar bentuk penghukuman sesuai UU, melainkan mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional.
KPID DKI Jakarta mencatat Trans7 bukan kali pertama melakukan pelanggaran isi siaran. Selama 2022-2024, stasiun televisi tersebut mendapat beberapa sanksi administratif atas pelanggaran norma kesopanan dan perlindungan anak.
Di sisi lain, sebagian besar pelanggaran yang dilaporkan masyarakat kepada KPI berasal dari kategori program hiburan dan infotainment.
Berdasarkan data KPI Pusat 2024-2025, terdapat sekitar 60 persen aduan publik yang berkaitan dengan isi siaran yang berasal dari program hiburan yang mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, atau pelanggaran etika.
Menurut Rizky, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran, masih banyak rumah produksi yang belum memiliki tim
kepatuhan internal, dan tim editorial yang tidak memiliki kemampuan memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.
“Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif,” kata Rizky.
Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil meminta maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia atas penayangan "Xpose Uncensored" pada 13 Oktober 2025.
Pihaknya juga melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten, serta menindak tegas pihak internal yang terkait dengan program itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.
"DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Cucun saat membacakan kesimpulan pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.
Ia mengatakan DPR RI mengapresiasi langkah-langkah KPI terkait permasalahan yang terjadi pada Trans7 untuk tayangan Pondok Pesantren Lirboyo, dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran Xpose Uncencored.
"Bahkan bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Dirut Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.
"Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," kata Atiek.
Atiek mengatakan Trans7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPID Jakarta siap audit izin siaran Trans7 imbas tayangan pesantren
Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
