Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID Kepri) bersama-sama meningkatkan pengawasan penyebaran informasi melalui platform media sosial.
"Saat ini, banyak informasi yang beredar dan dikonsumsi masyarakat melalui platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube," kata Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi saat menerima audiensi jajaran Komisioner KPID di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin.
Meskipun pengawasan media sosial secara formal bukan termasuk dalam tugas, fungsi, dan kewenangan pokok KPID berdasarkan Undang-Undang Penyiaran, menurut Hendri, KPID dapat mengambil inisiatif dan berkontribusi sesuai kapasitas serta pengalaman yang dimiliki untuk ikut serta mengawasi konten-konten di platform digital tersebut.
Baca juga: Polda Kepri lengkapi berkas perkara korupsi Pelabuhan Batu Ampar di Batam
Hendri menekankan pengawasan terhadap media sosial menjadi krusial mengingat potensi penyebaran informasi palsu (hoaks), ujaran kebencian, dan konten-konten negatif lainnya yang dapat merusak moral generasi dan cenderung kurang edukatif.
"Kolaborasi dan dukungan dari KPID yang telah berpengalaman dalam menilai kelayakan isi siaran, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya.
Hendri juga menambahkan pertemuan dengan KPID ini sebagai langkah sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam upaya menjaga kualitas informasi dan penyiaran di wilayah Kepri.
Ia mengapresiasi kinerja dan peran KPID Kepri selama ini dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi di daerah perbatasan tersebut.
Baca juga: Selasa, cuaca wilayah Kepri diprakirakan berawan
"Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pergeseran perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi, secara khusus kita minta kontribusi dan inisiatif KPID untuk memperluas jangkauan pengawasan media sosial," ungkapnya.
Sementara, Ketua KPID Kepri Henky Mohari menyatakan akan mempelajari lebih lanjut dan mendiskusikan di internal komisioner mengenai bentuk kontribusi dan inisiatif yang dapat dilakukan KPID di luar tugas pokoknya, dalam membantu pengawasan konten di media sosial.
Hengky mengakui tantangan di era digital saat ini sangat besar. Ia menyebut kewenangan KPID secara Undang-Undang Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional, namun pihaknya akan mencari celah dan cara dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan lewat media sosial.
"Kebijakan itu bisa disalurkan dalam bentuk inisiatif lain, misalnya program literasi digital atau pelatihan konten positif. Ini sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah," jelas Henky Mohari.
Hengky menegaskan komitmen KPID dan Diskominfo untuk terus bekerja sama dalam menghadapi tantangan penyiaran dan perkembangan informasi digital, demi terciptanya masyarakat Kepri yang cerdas dan berbudaya dalam menerima informasi.
Baca juga:
Pemprov Kepri bersama TNI AL terus perkuat sinergi jaga pertahanan laut dan udara
Yusril Ihza Mahendra ziarah ke Pulau Penyengat, teguhkan jati diri bangsa dari tanah Melayu

Komentar