KPID Kepri nilai pemberitaan politik masih positif

id kpid kepri, suhermita, kpid nilai berita politik positif,kampanye pemili, iklan kampanye televisi, iklan kampanye tv,komisi penyiaran indonesia daerah

KPID Kepri nilai pemberitaan politik masih positif

Lembaga penyiaran yang diperbolehkan menerima iklan kampanye adalah lembaga penyiaran pemerintah, swasta dam berlangganan
Batam (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau menilai pemberitaan politik di lembaga penyiaran pemerintah, swasta dan berjaringan di provinsi itu masih positif, tidak ada yang melanggar aturan mengenai  pemilu

"Di Kepri, kami belum menemukan pelanggaran pemberitaan. Tapi kalau nasional, sudah ada yang dipanggil KPI," kata Wakil Ketua KPID Kepri, Suhermita di Batam, Kepri, Senin.

Pemberitaan politik mengenai kampanye pemilu sudah dimulai sejak 23 September 2018. Dan KPID selalu memantau apa saja yang disajikan pelaku media penyiaran.

Selain pemberitaan, KPID juga memantau berbagai produksi media penyiaran, seoerti debat publik dan acara bincang-bincang politik.

Ia mengingatkan lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan KPU dalam penayangan iklan kampanye pemilu, yang diperbolehkan tayang mulai 24 Maret 2019.

"Lembaga penyiaran yang diperbolehkan menerima iklan kampanye adalah lembaga penyiaran pemerintah, swasta dam berlangganan. Sedangkan komunitas tidak," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu.

Mita juga mengingatkan, dalam pemasangan iklan, lembaga penyiaran dilarang memberlakukan 'blocking time' peserta pemilu. Melainkan mematuhi aturan periode maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.

Lembaga penyiaran dilarang menerima sponsor kegiatan dari peserta pemilu, sebagai bentuk lain dari iklan.

Kemudian, lembaga penyiaran juga dilarang menerima pesanan iklan yang menggunakan spot pariwara milik partai lain.

Di tempat yang sama, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Indrawan juga mengajak pelaku lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan yang ditetapkan KPU.

"Mari kita menjaga proses iklan berjalan baik. Kita coba minimalisir potensi pelanggaran yang ada," kata dia.

Ia mengingatkan, siapa saja yang melanggar ketentuan kampanye di media massa maka diancam pidana pemilu. Dan peserta pemilu yang menyalahi bisa dicoret dari pencalonan.

Baca juga: KPID evaluasi 45 lembaga penyiaran di Kepri

Baca juga: Kinerja KPID Kepri terhambat akibat kurang peralatan

Baca juga: KPID Kepri pantau siaran Pilkada Tanjungpinang

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE