KPID evaluasi 45 lembaga penyiaran di Kepri

id KPID,komisi penyiaran indonesia daerah,kepri,henky mohari,evaluasi,lembaga penyiaran

KPID evaluasi 45 lembaga penyiaran di Kepri

Ketua KPID Kepri Henky Mohari (Antaranews Kepri/Ogen)

Sampai akhir Oktober ini kami targetkan seluruh lembaga penyiaran di Kepri bisa kami datangi untuk mengetahui langsung mulai dari perizinan hingga perkembangan lembaga penyiaran tersebut
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau memonitor dan mengevaluasi 45 lembaga penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
 
Ketua KPID Provinsi Kepri Henky Mohari di Tanjungpinang, Senin, mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) dilaksanakan untuk pembaharuan "database" lembaga penyiaran. 

"Kami juga ingin melihat dan mengetahui perkembangan lembaga penyiaran terutama dengan sumberdaya manusianya agar tujuan penyiaran tecapai bukan hanya dalam segi bisnis," paparnya.

Lanjut Henky, monev dilaksanakan sejak pekan lalu, dimulai dengan mendatangi lembaga penyiaran di Tanjungpinang, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi dan radio, Lembaga Penyiaran Belangganan (LPB) satelit, kabel dan terestrial, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) radio dan televisi serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radio.

"Sampai akhir Oktober ini kami targetkan seluruh lembaga penyiaran di Kepri bisa kami datangi untuk mengetahui langsung mulai dari perizinan hingga perkembangan lembaga penyiaran tersebut," ujarnya.

KPID Kepri menurutnya juga fokus terhadap program siaran maupun isi siaran yang disiarkan atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran. Mengingat sangat erat kaitannya dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Lembaga penyiaran wajib menaati P3 dan SPS yang telah ditetapkan KPI Pusat agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat dan memperkokoh integrasi nasional," katanya.

Henky turut mengatakan, lembaga penyiaran di Kepri diharapkan lebih memperbanyak siaran atau program acara terkait dengan siaran perbatasan agar mampu mengimbangi siaran-siaran dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang hari-hari bisa dinikmati masyarakat secara langsung melalui televisi dan radio. Ini, sebutnya, untuk menjaga rasa nasionalisme dan cinta tanah air tetap tumbuh di masyarakat perbatasan.

Dalam monev tersebut, KPID Kepri juga menerima berbagai masukan dan keluhan dari lembaga penyiaran terutama terkait pemutakhiran data, pajak penyiaran dan pajak stasion radio serta persoalan lainnya.

"Masukan untuk KPID cukup banyak, salah satunya kedepan kami akan melaksanakan program sekolah P3SPS agar mampu meningkatkan SDM dibidang penyiaran bagi lembaga penyiaran," pungkasnya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE