Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kabupaten/Kota Rekrut Calon PPK

Selasa, 19 Februari 2013 17:20 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau memutuskan perekrutan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota.

"Ada perbedaan antara Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014, salah satunya penerimaan anggota PPK. Pada pemilu lalu calon anggota PPK direkomendasikan oleh pihak kecamatan, namun sekarang diumumkan kepada publik oleh KPU kabupaten/kota," kata Ketua KPU Kepulauan Riau Den Yealta di Tanjungpinang, Selasa.

Penerimaan calon anggota PPK diumumkan di surat kabar Haluan Kepri yang menyebarkan informasi di tujuh kabupaten/kota. Warga yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota PPK dapat mendaftar di KPU kabupaten/kota.

"Salah satu persyaratannya minimal tamat SMA atau sederajat," ujar Den.

KPU kabupaten/kota menerima surat lamaran dari calon anggota PPK pada 20-22 Februari 2013, sedangkan penelitian dan pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan 22-24 Februari 2013.

"Tes tertulis dilaksanakan 25 Februari dan diumumkan sehari kemudian. Hasilnya sebanyak 10 orang calon anggota PPK," ungkapnya.

Kemudian 10 orang calon anggota PPK untuk masing-masing kecamatan itu wajib mengikuti tahapan berikutnya yakni tes wawancara dan menunggu tanggapan masyarakat yang berlangsung 22-28 Februari.

Informasi dari masyarakat dibutuhkan untuk mengetahui lebih mendalam apakah calon memenuhi persyaratan atau tidak. Jika terlibat sebagai pengurus partai, maka tidak dapat menjadi anggota PPK.

"Pada 28 Februari 2013, KPU kabupaten/kota sudah mengantongi lima besar calon anggota PPK untuk kecamatan tertentu," katanya.

Den mengatakan anggota PPK bekerja selama 10 bulan di tahun 2013. Sementara tahun 2014, penugasan anggota PPK dapat diperpanjang.

"Pelantikan tergantung sinyal dari pusat, karena berhubungan dengan pemberian honor. Besaran honor belum diketahui, tergantung keputusan KPU pusat," ujarnya.

Jumlah anggota PPK yang diterima pun belum diketahui disesuaikan dengan jumlah kecamatan. Saat ini, beberapa pemerintah kabupaten/kota telah memekarkan kecamatan.

Namun KPU tetap menghitung jumlah kecamatan yang ada sebelum pertengahan tahun 2012.

"Jadi jika ada kecamatan yang dimekarkan setelah pertengahan tahun 2012 tidak dihitung KPU, karena tetap dihitung berdasarkan jumlah kecamatan sebelum pertengahan tahun 2012," kata Den. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026