
Bappeda Karimun Minta SKPD Kendalikan Pemanfaatan Ruang

Karimun (Antara Kepri) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga tidak melanggar Perda RTRW.
"Masing-masing SKPD harus satu persepsi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Bappeda Karimun TS Arif Fadillah dalam sosialisasi Perda No7/2012 tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Karimun di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Arif Fadillah mengatakan, penataan ruang yang berlaku untuk periode 2011 hingga 2013 mengatur tentang pemanfaatan ruang dengan tidak mengabaikan kawasan hutan lindung, ruang terbuka hijau, zonasi industri, pemukiman penduduk dan termasuk juga zonasi kelautan.
"Tugas yang paling berat terkait pemanfaatan ruang di antaranya berkaitan dengan penataan kawasan Jalan Lingkar atau 'Coastal Area' di pesisir pantai Tanjung Balai Karimun. Kemudian, kawasan pemukiman penduduk di Kolong dan zonasi industri di kawasan perdagangan bebas," ucapnya.
Coastal Area, jelas dia, merupakan proyek tahun jamak menelan anggaran sekitar Rp172 miliar membutuhkan pengendalian pemanfaatan ruang yang intensif diproyeksi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Karimun. Sedangkan pemukiman di Kolong membutuhkan penanganan yang serius karena banyak bangunan yang berdiri melanggar ketentuan, seperti bangunan yang memakan trotoar jalan dan berdiri di pinggir pantai.
"Wacana pembangunan jembatan Sumatra Semenanjung Melayu yang menghubungkan beberapa pulau hingga Kukup, Johor, Malaysia juga menjadi fokus dalam pemanfaatan ruang sehingga memiliki asas manfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Sosialisasi Perda RTRW yang dihadiri para camat dan kepala SKPD, menurut Arif bertujuan untuk memberikan penekanan agar mereka mampu menyusun, menetapkan zonasi, menertibkan perizinan, pemberian insentif dan disinsentif untuk mewujudkan tata ruang yang selaras dan peduli lingkungan.
Dia juga mengharapkan setiap SKPD dapat menerjemahkan konsep RTRW dalam membuat rencana detil sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban.
"Konsep RTRW dalam perda masih bersifat umum, contohnya pengaturan zona pemukiman penduduk. Setiap SKPD harus bisa menyusun rencana detil zona tersebut," katanya.
Dia mengungkapkan sengaja mengundang narasumber dari Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyampaikan konsep penataan ruang dan wilayah.
"Kami berharap semua pihak terkait memiliki rasa tanggung jawab dalam pemanfaatan ruang sehingga terkendali dan tidak melanggar aturan," tegasnya. (Antara)
Editor: B Situmorang
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
