
KPU Rekrut PPK Meski Anggaran Belum Turun

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam tetap merekrut 60 orang untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum 2014 meski dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum turun.
"Anggaran belum turun, DIPA-nya juga belum kami terima. Rekrutmen tetap kami jalankan sesuai agenda Pemilu 2014," kata komisioner KPU Kota Batam Ngaliman di Batam, Sabtu.
Sesuai agenda Pemilu 2014, anggota PPK sudah harus terbentuk 28 Februari 2013 sehingga proses rekrutmen harus segera dilaksanakan.
KPU juga belum bisa menjanjikan jumlah honor yang akan diterima anggota PPK, kata dia. Meski begitu, umumnya, calon anggota PPK tidak mempermasalahkan itu.
"Mayoritas pendaftar adalah yang sudah pernah menjadi PPK. Jadi, tidak mempersoalkan. Kalau pada Pemilu 2009 honornya Rp750 ribu," kata dia.
Tidak seperti pemilu sebelumnya, PPK dipilih oleh petugas kecamatan. Maka, pada Pemilu 2014 proses rekrutmen anggota PPK langsung dilakukan oleh KPU Kota Batam.
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK adalah berusia di atas 25 tahun, lulusan minimal SMA, tidak tergabung dalam partai politik, dan memiliki kemampuan komputer.
"Kemampuan komputer ini penting sekali karena proses Pemilu 2014 berbasis IT," kata dia.
Seleksi anggota PPK meliputi tes terulis dan wawancara oleh kmisioner KPU, sementara untuk anggota PPS, proses perekrutannya sama seperti pada Pemilu 2009, yaitu melalui petugas kelurahan.
Setiap kelurahan membutuhkan tiga orang anggota PPK. Di daerah ini terdapat 64 kelurahan sehingga total yang dibutuhkan 192 orang.
Selanjutnya, kata dia, PPS akan merekrut panitia pemutakhiran pemilih yang bertugas memutakhirkan data warga yang memiliki hak memilih dalam Pemilu 2014.
KPU memperkirakan dibutuhkan sekitar 1.700 orang panitia pemutakhiran pemilih, dengan asumsi jumlah Daftar Potensial Pemilih Pemilu 823.134 orang.
Pemutakhiran data pemilih akan dilakukan Maret 2013.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan dalam melakukan tugasnya KPU tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk penetapan daftar potensial pemilih pemilu.
"KPU tidak bisa diintervensi," kata dia. Untuk DP4, dia mengatakan hanya boleh diubah oleh KPU Kota Batam atas persetujuan KPU Pusat.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
