
Jurnalis Batam Minta Polisi Terbuka Informasi Publik

Batam (Antara Kepri) - Jurnalis berbagai media massa yang bertugas di Batam, tergabung dalam Forum Jurnalis Batam, meminta polisi terbuka terhadap informasi tentang bebagai hal yang terjadi.
"Selama ini pejabat kepolisian yang bertugas di Batam sudah tidak kooperatif. Rekan-rekan di lapangan kesulitan mendapatkan informasi mengenai beberapa kasus yang terjadi di Batam," Kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Muhammad Zuhri di Batam, Senin.
Hal tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri) kawasan Nongsa Batam, yang diikitu AJI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau.
"Kami hanya ingin pejabat kepolisian di Batam menghargai profesi kami yang ingin menyampaikan informasi ke publik. Jangan bersikap kasar pada kami, apalagi mengintimidasi kami saat hendak mengkonfirmasi kejadian pada wilayah hukum Batam," kata dia.
Indonesia, kata dia, juga memeiliki UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi yang berbeda di bawah kewenangan sebagai salah satu penguat tugas pers.
"Namun, aturan itu kerap dijalankan. Polisi berkali-kali menolak memberi keterangan pers dan atau upaya konfirmasi oleh pekerja pers tanpa ada disertai alasan jelas," kata dia.
Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi juga menjamin kebebasan pers seperti dituangkan UU 40/1999 tentang pers.
Undang-undang tersebut tegas menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
"Untuk menjamin kemerdekaan itu, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak itu juga sesuai dengan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial," kata Zuhri.
Perwakilan IJTI Kepri, Atikulah mengatakan ada tiga pernyataan sikap yang disampaikan pada Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende.
Polisi memnghormati fungsi pers sesuai UU 40/1999, kedua Polisi diminta tidak menutupi informasi tanpa alasan jelas. Ketiga pejabat polisi menghentikan sikap dan tindakan yang tidak menyenangkan, merendahkan martabat, serta tanpa alasan menutupi informasi.
Para jurnalis juga membentangkan spanduk yang bertuliskan kekecewaan mereka terhadap penutupan informasi oleh polisi di Batam.
Pewarta juga melakukan teatrikal yang menggambarkan kekasaran polisi pada jurnalis saat meminta konfirmasi.
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
"Kami minta maaf kalau memang ada sikap pejabat polisi di Batam. Kami akan menyampaikan ke Mabes Polri," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
