
Hakim sebut tak jujur & pernah dihukum beratkan vonis Nikita Mirzani

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak terus terang dan sudah pernah dihukum yang memberatkan vonis Nikita Mirzani dalam dugaan kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim mengatakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa telah dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menjatuhkan pidana.
Selain tak jujur, adapun yang memberatkan yakni Nikita sudah pernah dihukum sebelumnya yakni pernah empat kali dipenjara.
Kemudian, keadaan yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
Bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini kata hakim PN Jaksel yang beratkan vonis Nikita
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
