Kasus kebakaran kapal, DPRD Batam minta PT ASL Shipyard tanggung jawab

id Kepri,batam ,DPRD,kapal terbakar ,PT ASL Shipyard,RDPU

Kasus kebakaran kapal, DPRD Batam minta PT ASL Shipyard tanggung jawab

DPRD Batam Gelar RDPU bahas kasus kebakaran kapal PT ASL Shipyard (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau meminta PT ASL Shipyard agar bertanggung jawab penuh terhadap korban dalam kasus kebakaran kapal yang menewaskan 13 pekerja dan melukai 18 lainnya pada 15 Oktober 2025 lalu.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan mengatakan pihaknya meminta penjelasan terkait bentuk kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban meninggal dan para pekerja yang masih menjalani perawatan.

“Kami tidak ingin hanya ada santunan. Harus ada kompensasi dan ganti rugi yang manusiawi,” kata Aweng di Batam, Selasa.

Ia menilai melalui pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menjadi langkah penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Baca juga: Pemkot Batam pastikan papan interaktif digital jangkau seluruh siswa SD

Selain itu, rapat gabungan antara Komisi I, III, dan IV DPRD Batam tersebut digelar untuk mengurai kronologi, penanganan korban, hingga upaya pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak PT ASL Shipyard, Disnaker, dan instansi terkait agar isu-isu yang beredar bisa terjawab. Fokus kami adalah keselamatan pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap para korban,” ujar dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Diky Wijaya mengatakan tim pengawasan masih melakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 13 orang tersebut.

“Saat ini kami masih dalam tahap investigasi. Dugaan sementara ada kelalaian penerapan K3, terutama karena banyak ruang kapal yang belum dibersihkan sebelum pekerjaan dilakukan,” kata Diky.

Baca juga: 50 SD di Batam tingkatkan kompetensi pembelajaran digital

Ia menyebutkan perusahaan wajib memastikan seluruh ruang kapal dalam kondisi aman sebelum pekerjaan lanjutan dimulai.

Disnaker juga menyoroti perlunya pembaruan peralatan keselamatan kerja, termasuk penggunaan personal detector untuk pekerja yang masuk ke area berisiko tinggi.

Terkait sanksi, Diky menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.

“Kami sudah memberi kesaksian ahli ke Polresta Batam. Soal sanksi pidana, nanti biar penyidik yang menentukan. Tapi kalau merujuk ke UU 170, memang sanksinya masih tergolong ringan,” kata dia.

General Manager PT ASL Shipyard Audrie Kosasih menjelaskan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman ratusan PMI ilegal hingga Oktober

“Kami memastikan semua korban dan keluarga mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Delapan korban sudah kami pulangkan ke kampung halaman, seluruh biaya transportasi, pemakaman, hingga acara adat kami tanggung,” ujar Diky.

ASL juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal terhadap standar pelatihan dan keselamatan kerja.

“Kami bekerja sama penuh dengan pihak berwenang dan siap mengikuti seluruh arahan hasil RDPU ini,” kata dia

Baca juga:
Menko Yusril ajak masyarakat di Kepri jaga keislaman dan kemelayuan

Pemkab Natuna ingatkan pentingnya pendidikan bagi masa depan kemajuan bangsa

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE