
KPU Permudah Syarat Bagi Caleg

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah syarat administrasi bagi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2014.
"Dulu wajib SKCK, sekarang tidak. Duku perlu keterangan pengadilan, sekarang tidak," kata anggota KPU Kepri Tibrani usai pelantikan PPK dan PPS di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, jika pada Pemilu 2009, seluruh caleg wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, maka sekarang hanya untuk yang pernah terkait kasus hukum. Begitu juga dengan surat keterangan pengadilan, tidak wajib untuk seluruh caleg.
"Kecuali untuk mantan narapidana," kata dia.
Penyertaan fotokopi ijazah pun tidak perlu dari SD hingga ijazah terakhir, melainkan hanya SLTA hingga terakhir.
"Fotokopi ijazah SLTA sampai terakhir yang dilegalisir, itu bagi yang ingin mencantumkan gelarnya. Kalau tidak cukup SLTA saja," kata dia.
Mengenai surat keterangan dalam proses pengunduran diri untuk anggota DPRD yang "loncat" partai, dia mengatakan, tetap harus disertakan dalam pencalonan.
Surat yang harus ditandatangani Ketua DPRD itu, kata dia, paling lambat dilampirkan pada Agustus 2013.
Sementara itu, sampai saat ini belum ada partai yang mendaftarkan anggotanya untuk menjadi calon anggota DPR RI.
Di tempat yang sama anggota KPU Batam Ngaliman mengatakan belum ada partai yang mendaftarkan anggotanya menjadi caleg DPRD Batam.
"Belum, sampai siang ini belum ada," kata Ngaliman.
Mungkin, kata Ngaliman, partai masih mengulur waktu karena batas akhir penyerahan Daftar Calon Sementara hingga 22 April 2013.
"Batas terakhirnya masih lama," kata dia. (Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
