Logo Header Antaranews Kepri

KPU: Dua Politisi Daftar Bakal Calon DPD

Rabu, 10 April 2013 19:54 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Ferry Manalu menyatakan, hingga sekarang baru dua orang politisi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI.

"Ria Saptarika daftar sebagai bakal calon anggota DPD pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, sedangkan Jasarmen Purba tadi siang," kata Ferry Manalu di Tanjungpinang, Rabu.

Ria Saptarika merupakan mantan Wakil Wali Kota Batam yang pada saat itu diusung Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan Jasarmen Purba hingga sekarang masih menjabat sebagai anggota DPD RI daerah pemilihan Kepri. Ria membawa surat dukungan dari 2.000 orang yang tinggal di empat kabupaten/kota.

"Sedangkan Jasarmen membawa surat dukungan dari 2.152 orang yang tinggal di lima kabupaten/kota," ungkapnya.

Ferry mengatakan, pembukaan pendaftaran bakal caleg mulai 9-22 April 2013. Hingga hari kedua pembukaan pendaftaran, belum ada politisi yang berasal dari 12 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mendaftar sebagai bakal caleg Kepri. Kemungkinan mereka mendaftar pada menit-menit terakhir penutupan pendaftaran.

KPU Kepri mengingatkan pembukaan pendaftaran setiap hari kerja dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari penutupan pendaftaran waktu pendaftaran tidak diperpanjang, melainkan tetap ditutup pada pukul 16.00 WIB.

"Jadi tidak sama seperti Pemilu 2009, karena pada Pemilu 2014 pembukaan pendaftaran hingga penutupan pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB," ujarnya.

Menurut dia, peserta pemilu yang daftar pada menit-menit terakhir berpotensi mengalami kerugian, karena waktu yang tersedia untuk memperbaiki persyaratan semakin sempit. Tahapan verifikasi persyaratan bakal calon dilaksanakan 23 April-5 Mei 2013.

"Masa perbaikan persyaratan hanya diberikan selama sembilan hari," ungkapnya.

Sebaliknya, peserta pemilu yang mendaftar lebih awal, dapat langsung diperiksa kelengkapan persyaratan oleh KPU Kepri. Jika terdapat kekurangan persyaratan, maka KPU Kepri dapat lebih awal menginformasikannya untuk dilengkapi atau diperbaiki.

"Itu juga akan mempermudah KPU Kepri memeriksa persyaratan peserta pemilu secara optimal," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026