
Buron PSDKP Batam Ditangkap di Karimun

Karimun (Antara Kepri) - Ang Wi Kiong, nakhoda kapal ikan Malaysia, JHF 4888 T yang menjadi buron Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Senin.
Ang Wi Kiong, pria berkewarganegaraan Indonesia asal Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau, ditangkap oleh Kepala Satker PSDKP Karimun Aparuddin saat mengurus paspor di kantor imigrasi setempat.
Usai ditangkap, Aparuddin langsung menghubungi pihak Satker PSDKP Batam agar datang menjemput pria berusia 53 tahun tersebut.
"Petugas Satker PSDKP Batam datang langsung menjemput tersangka. Ia dibawa ke Batam sekitar pukul 14.00 WIB," kata Aparuddin.
Menurut dia, Ang Wi Kiong ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian ikan di perairan Natuna pada 24 Maret 2013.
Satker Batam, kata dia, menyatakan kalau tersangka diperkirakan melarikan diri ke Moro atau Tanjung Balai Karimun yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di beberapa lokasi," tambahnya.
"Ciri-cirinya sama dengan buronan yang dirilis penyidik di Batam," katanya.
Dijelaskannya, Ang Wi Kiong diduga hendak membuat paspor dengan berbekal surat keterangan hilang dari kepolisian karena paspornya ditahan Satker PSDKP Batam.
KM JHF 4888 T yang dinakhodai Ang Wi Kiong ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan "Hiu" karena mencuri ikan dengan menggunakan pukat harimau di perairan Natuna pada 24 Maret 2013.
Selain kapal tersebut, petugas patroli juga menangkap tiga kapal nelayan Malaysia lainnya, yaitu KM PAF 4116, JHF 5433 T dan JHF 1336 T.
Ang Wi Kiong kabur ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satker PSDKP Batam. (Antara)
Editor: Nusarina Yuliastuti
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
