Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap pengedar vape narkoba di Batam

Kamis, 22 Januari 2026 08:57 WIB
Image Print
Barang bukti vape mengandung narkotika jenis etomidate sebanyak 43 keping diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (21/1/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Kepri

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang pengedar rokok elektrik (vape) mengandung narkotika golongan dua jenis Etomidate di Batam.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Muhammad Komaruddin menyebut dari tangan pelaku penyidik mengamankan 43 keping liquid cair atau cartridge pod yang diduga berisi narkotika golongan dua.

“Kami mendapat informasi bahwa ada pria yang diduga memiliki liquid cair diduga narkotika golongan dua jenis etomidate,” kata Komarudin di Batam, Rabu.

Pelaku berinisial MA alias M (38) ditangkap di pinggir jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku hendak menjual vape mengandung etomidate tersebut dengan harga Rp1 juta per keping.

“Dari pemeriksaan kami dapatkan keterangan barang tersebut didapatkan dari pelaku berinisial N, kami sedang mengejar pelakunya,” katanya.

Peredaran vape mengandung narkoba menjadi prioritas Ditresnarkoba Polda Kepri dalam melakukan penegakan hukum tahun 2026.

Pada tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap peredaran vape etomidate dengan barang bukti lebih dari 5.918 keping.

“Vape ini sudah masuk prioritas kami, karena sudah merupakan narkotika golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2025,” kata Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.

Di awal 2026, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri tangkap pengedar vape norkoba di Batam



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026