
Kemtan Enggan Limpahkan RIPH ke FTZ Batam

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Pertanian enggan melimpahkan wewenang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun seperti yang diminta Dewan Kawasan.
"Kemtan belum mau melimpahkan, alasannya Kemtan menganggap belum ada pejabat yang bisa melakukan itu di daerah," kata Sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK Jon Arizal di Batam, Selasa.
Selain itu, kata Jon, Kementerian Pertanian menolak pelimpahan wewenang RIPH karena impor produk hortikultura harus terkoordinasi di seluruh Indonesia seperti yang diatur dalam UU Pertanian.
Meski begitu, kata dia, Dewan Kawasan FTZ tetap mendorong agar RIPH dilimpahkan ke Badan Pengusahaan masing-masing Batam, Bintan atau Karimun."Kami tetap buat surat agar RIPH dilimpahkan ke BP," katanya.
RIPH diperlukan agar proses impor produk hortikultura ke FTZ Batam, Bintan dan Karimun lebih cepat dan murah.
Sebagai kawasan industri bergengsi di Asia Pasifik, barang-barang di FTZ Batam, Bintan dan Karimun seharusnya lebih murah untuk menekan biaya kebutuhan pekerja, sehingga dibutuhkan kemudahan impor.
Dewan Kawasan FTZ akan mengupayakan agar RIPH bisa dialihkan ke Badan Pengusahaan.
Berdasarkan Permentan No.60/2012 RIPH diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, Permentan yang keluar tahun lalu itu diterbitkan berpasangan dengan Permendag No.60/2012 tentang ketentuan impor hortikultura.
Permendag itu mengatur kewajiban importir agar memiliki Importir Terdaftar (IT) yang diterbitkan Kemendag. Untuk memasukkan produk impor hortikultura, importir juga harus memiliki Persetujuan Impor (PI) dari kemendag.
Sejak awal 2013, Kemendag sudah melimpahkan wewenang penerbitan IT dan PI kepada BP Batam, namun RIPH tidak.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam Fatullah mengatakan masih menunggu pelimpahan wewenang RIPH.
Selain RIPH, ia mengatakan kuota impor juga diharapkan bisa ditentukan oleh BP Batam seiring dengan pelimpahan wewenang penerbitan RIPH. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
