
KPU Batam Coret Dua Bakal Caleg

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mencoret dua bakal calon legislator untuk DPRD Batam pada Pemilu 2014, karena usianya di bawah 21 tahun pada saat pendaftaran caleg April 2013 sesuai dengan Peraturan KPU.
"Dua orang itu kami coret, karena usianya masih di bawah 21 tahun. Syarat KPU mengatur usia minimal 21 tahun saat pendaftaran," kata anggota KPU Batam Zeindra Yanuardi di Batam, Sabtu.
Namun, Zeindra enggan mengungkap nama-nama bakal calon legislatif yang digugurkan. "Saya belum ke kantor lagi. Namanya ada di kantor," katanya.
KPU meminta partai yang mengajukan dua bakal caleg di bawah umur itu segera menetapkan penggantinya, sekaligus menyerahkan surat pendaftaran berikut syarat-syaratnya.
"Pengajuan bakal caleg pengganti itu paling lambat diserahkan ke KPU pada 22 Mei, saat berakhirnya masa perbaikan berkas," katanya.
Secara terpisah, anggota KPU Batam lainnya Abdul Rahman membenarkan ada dua nama bakal caleg yang dicoret karena terlalu muda.
"Kalau tidak salah, satu dari Demokrat, tapi satu lagi saya tidak tahu," katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual berkas bakal caleg, katanya, KPU menemukan banyak persyaratan yang belum dilampirkan peserta, antara lain fotokopi ijazah terlegalisasi dan surat keterangan sehat.
Dari sekitar 593 orang bacaleg yang mendaftar, 325 orang di antaranya belum memasukkan surat keterangan sehat, atau sekitar 54,8 persen.
Ke-269 bacaleg atau 45,36 persen belum menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi.
"Ada juga yang belum melampirkan KTA partai dengan jumlah mencapai 109 orang atau 18,38 persen," kata dia.
KPU meminta seluruh bacaleg menyerahkan semua syarat yang diminta sebelum masa perbaikan berakhir, 22 Mei 2013. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
