
KPU Karimun Diminta Teliti Memverifikasi Berkas

Karimun (Antara Kepri) - Pengurus partai politik dan bakal calon legislatif di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta Komisi Pemilihan Umum setempat teliti saat memverifikasi berkas pencalonan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara Pemilu 2014.
"Ketelitian KPU sangat kami harapkan saat memverifikasi ulang berkas yang dikembalikan sehingga tidak merugikan partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg)," kata Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Legislatif DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Karimun, Jhon Veto Yuna di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Berdasarkan berkas yang dikembalikan KPU pada tahapan perbaikan, Jhon Veto mengatakan, terdapat kekeliruan administrasi yang bukan bersumber dari partai politik tersebut.
Ia mencontohkan beberapa persyaratan caleg Hanura dikembalikan karena terdapat perbedaan penulisan nama caleg di ijazah dengan yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Misalnya, pada ijazah Asnizah Yeti, namun di e-KTP tercantum Asnizah Y. Eni Sunaryani di ijazah, tapi di e-KTP tertera Eni Sunarhayani. Kemudian ada kekeliruan penulisan alamat domisili, contohnya Jalan Telaga Indah, namun di e-KTP tertulis Telaga Timah," katanya.
Selain itu, kata dia lagi, kesalahan penulisan nama juga terjadi pada surat keterangan tes kesehatan sehingga KPU mengembalikan berkas karena dianggap sebuah kekeliruan.
"Menurut kami, kekeliruan tersebut bukan berasal dari parpol. Jadi, kami berharap kesalahan seperti ini bisa ditoleransi sehingga KPU tidak serta merta mencoret dari daftar pencalonan," kata dia.
Dia mengatakan, Partai Hanura siap mengembalikan berkas pencalonan untuk diverifikasi ulang dan diumumkan kepada publik sebelum ditetapkan sebagai DCS.
"Kekurangan-kekurangan sudah kami penuhi dan berkas kami rencanakan untuk dikembalikan pada 21 Mei 2013," katanya.
Bakal calon legislatif Partai Golkar Raja Kamaruddin juga mengharapkan, KPU bersikap cermat dalam memverifikasi berkas persyaratan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Berkas kami termasuk yang dikembalikan KPU karena ijazah sarjana yang kami lampirkan katanya tidak dilegalisir. Padahal, ijazah itu sudah dilegalisir sehingga kami meminta pengurus partai menyampaikan protes ke KPU agar cemat dalam memverifikasi berkas," kata dia.
Raja Kamaruddin berharap kekeliruan tersebut tidak terjadi setelah pengembalian berkas yang dijadwalkan paling lambat 23 Mei 2013.
"Kalau bisa berkas jangan ditumpuk atau petugas yang meneliti ditambah sehingga penelitian berkas bisa cermat dan seksama," katanya. (Antara)
Editor: Sri Muryono
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
