
Warga Diminta Melapor Jika e-KTP Salah Nama

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Firmansyah meminta warga setempat agar melapor jika terdapat kesalahan penulisan nama pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Warga bisa datang dan melapor ke kantor lurah, desa atau camat jika namanya salah tulis di e-KTP," katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Menurut Firmansyah, warga yang melapor diharapkan membawa surat keterangan lain seperti ijazah atau paspor sehingga tidak lagi keliru saat datanya direkam ulang.
"Salah nama di e-KTP bisa menyulitkan warga untuk mengurus dokumen atau surat-surat. Contohnya paspor tidak bisa diterbitkan imigrasi jika nama yang tercantum dalam akta kelahiran tidak sama dengan e-KTP," tuturnya.
Dia mengatakan, petugas sebenarnya sudah bekerja maksimal untuk merekam data e-KTP dengan meminta warga agar membawa KTP SIAK, kartu keluarga atau ijazah saat melakukan perekaman data.
"Prosedur sudah dilalui, tapi yang namanya manusia pasti keliru. Bisa saja kekeliruan itu datangnya dari pemegang e-KTP atau sudah terdapat perbedaan dengan ijazah akta kelahiran, atau mungkin saja petugas salah mengetik huruf karena kelelahan," ucapnya.
Menurut dia, e-KTP yang salah penulisan identitas atau domisili akan ditarik dan diganti dengan yang baru tanpa dipungut biaya sepanjang belum ada kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri.
"E-KTP berlaku secara nasional dengan satu nomor induk kependudukan. Jadi, identitas dan alamatnya harus benar dan jelas," kata dia.
Mengenai kesalahan penulisan nama pada e-KTP sejumlah bakal calon legislatif Pemilu 2014, Firmansyah mengatakan, bakal calon legislatif tersebut bisa meminta surat keterangan kepada lurah atau kepala desa.
"Mereka bisa minta surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menjelaskan identitas sebenarnya. Tentunya dengan membawa ijazah atau akta kelahiran sebagai dasar diterbitkannya surat keterangan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Bacaleg Hanura Karimun Jhon Veto Yuna mengatakan, berkas pencalonan beberapa bacaleg dikembalikan karena terjadi ketidaksesuaian penulisan nama pada e-KTP dengan ijazah.
"Kekeliruan itu bukan pada kami, tetapi administrasi kependudukan. Kami berharap KPU menoleransi kekeliruan itu," kata Jhon Veto Yuna. (Antara)
Editor: Nurul Hayat
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
