
DPD Desak Pemkot Batam Bentuk Dewan SDA

Batam (Antara Kepri) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau Djasarmen Purba mendesak Pemerintah Kota Batam segera membentuk Dewan Sumber Daya Air (SDA) sesuai amanat UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"UU No.7 tahun 2004 pasal 16, wewenang Pemkot membentuk dewan sumbar daya air. Seharusnya sudah dibentuk," kata Djasarmen Purba dalam rapat dengar pendapat bersama Pemkot Batam, BP Batam dan ATB di Batam, Rabu.
Ia meminta Pemkot tidak menunda-nunda pembentukan Dewan SDA sebagai badan yang bertugas memantau dan menginfomasikan hak-hak warga tentang kualitas air, harga dan lainnya.
"Pemkot harus segera membentuk, karena sifatnya hanya sebagai fasilitator pembentukan, tidak usah lama-lama," kata dia.
Dewan SDA terdiri dari orang-orang indipenden yang berasal dari perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat sehingga Pemkot tidak perlu menyiapkan orang-orang khusus dalam pembentukannya.
Ia menyayangkan banyak daerah yang belum membentuk dewan SDA, karena hal itu sudah diamanatkan sejak 2004 oleh UU, bahkan pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknisnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam Yumasnur mengamini permintaan Djasarmen Purba. "Iya, segera dibentuk," kata dia.
Awalnya, Yumasnur mengatakan pembentukan Dewan SDA memerlukan waktu karena Pemkot harus berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan Batam. Namun, setelah didesak, Yumasnur pun berjanji segera membentuk Dewan SDA.
Ia mengatakan saat ini, Dewan SDA baru dibentuk di pemerintah tingkat I Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya pembentukan Dewan SDA Batam akan dilakukan serentak dengan kabupaten kota se-Kepri.
Yumasnur mengatakan akan segera berkoordinasi dengan BP Batam dan pihak terkait untuk membentuk Dewan SDA. "Karena Batam ini berbeda dengan daerah lain, Batam ada BP Batam," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
