Logo Header Antaranews Kepri

Fadia Arafiq mengaku hanya jalankan fungsi seremonial, KPK singgung teori fiksi hukum

Rabu, 4 Maret 2026 16:42 WIB
Image Print
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing, Fadia Arafiq (FAR), memberikan pengakuan mengejutkan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pekalongan tersebut mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat dan menyerahkan urusan birokrasi sepenuhnya kepada bawahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia berdalih tidak memahami detail tata kelola pemerintahan karena lebih banyak fokus pada kegiatan seremoni.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Farida juga mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

KPK: Alasan FAR Bertentangan dengan Fiksi Hukum

KPK menyatakan bahwa dalih ketidaktahuan hukum tidak bisa diterima dalam asas peradilan, terutama bagi seorang kepala daerah yang sudah menjabat selama dua periode.

KPK merujuk pada asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku begitu undang-undang diundangkan.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," katanya.

Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Outsourcing

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Sebelumnya, Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang bersama ajudannya. Operasi ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Fadia Arafiq hanya jalankan fungsi seremoni saat jadi bupati



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026