Logo Header Antaranews Kepri

Tarif 10% Trump digugat 24 negara bagian AS

Jumat, 6 Maret 2026 15:16 WIB
Image Print
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan keterangan kepada wartawan di halaman Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (15/7/2025) waktu setempat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tarif impor senilai 19 persen akan diberlakukan terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS, berdasarkan negosiasi langsung yang dilakukannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Xinhua/Hu Yousong/bar

Tokyo (ANTARA) - Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump terkait tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Gugatan yang dipimpin para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat itu diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3), sementara Trump berencana menaikkan tarif tersebut jadi 15 persen paling cepat pekan ini.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik ke banyak negara, serta pungutan terkait fentanyl terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Baca juga: KPK akan panggil suami dan anak dari Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi

Trump tidak memperoleh persetujuan Kongres sebelum menerapkan tarif tersebut, meski penetapan pajak merupakan kewenangan yang secara konstitusional dimiliki oleh lembaga legislatif.

Dalam gugatan terbaru itu, para penggugat menyatakan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut "sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya"” sehingga "mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global."

Tarif 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor mulai berlaku pada 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang "besar dan serius."

Sumber: Kyodo



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tarif global 10 persen Trump digugat 24 negara bagian AS



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026