Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri-Polda Riau Tangani Rotan Ilegal

Rabu, 26 Juni 2013 22:24 WIB
Image Print
KM Berkat Sejati bermuatan 2.700 ikat rotan masih sandar di dermaga Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Karimun, Rabu (26/6). Bea Cukai Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Polda Kepri dalam menangani kasus pengangkutan rotan ilegal tersebut. (an

Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dalam menangani kasus pengangkutan 2.700 ikat rotan ilegal.

"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka kasus pengangkutan rotan itu. Kami akan berkoordinasi dulu dengan Polda Riau untuk penanganan selanjutnya," kata Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Budi Santoso di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Menurut Budi Santoso, rotan yang diangkut KM Berkat Sejati ditangkap bulan lalu sebab tidak dilengkapi dokumen, termasuk izin pengangkutan dari Jawa ke Dumai.

Namun demikian, pihaknya tidak dapat menyidik kasus tersebut dengan Undang-undang Kepabeanan karena unsur pidana penyelundupannya tidak terbukti.

"Kapal tersebut ditangkap di perairan Indonesia dan memang terindikasi kuat tidak mengantongi izin," katanya.

Disinggung kemungkinan rotan tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri melalui Dumai, ia mengatakan belum punya bukti untuk memproses kasus tersebut dengan tindak pidana kepabeanan.

"Bisa jadi begitu, tapi kita tidak punya bukti sementara kewenangan kami hanya menyidik tindak pidana penyelundupan atau kepabeanan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan nilai rotan tersebut cukup besar dan tentunya merugikan keuangan negara dari sektor pajak.

"Kami belum mengalkulasikan berapa nilainya, tapi yang jelas sangat besar. Nanti akan kami koordinasikan dengan Polda Riau, termasuk juga penetapan tersangka juga akan ditentukan oleh penyidik kepolisian," katanya.

Hingga saat ini, KM Berkat Sejati beserta muatan rotan tersebut masih sandar di dermaga Ketapang milik Kanwil BC Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

"Secepatnya kita koordinasikan dengan Polda Riau untuk penanganan secara komprehensif. Penyidik Polda yang akan menentukan jenis pelanggarannya," tambahnya. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026