Logo Header Antaranews Kepri

Polda Jateng ungkap pengoplos LPG bersubsidi

Jumat, 3 April 2026 15:56 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto (duq kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus LPG bersubsidi oplosan saat pers rilis di Semarang, Jumat. ANTARA/HO-I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana praktik pengoplos LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar yang mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp35 juta per hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan dua pelaku yang berperan menyuntikkan isi tabung LPG maupun sebagai pemodal, masing-masing N (36) dan NA (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg," katanya di Semarang, Jumat.

Praktik ilegal itu dilakukan kedua tersangka di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Petugas mengamankan 820 tabung LPG yang digunakan pelaku dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam aksinya kedua pelaku membeli tabung-tabung LPG berukuran 3 kg dari berbagai penjual yang selanjutnya disimpan di gudang milik pelaku itu.

Isi tabung LPG bersubsidi itu lalu dipindahkan ke tabung-tabung ukuran 12 dan 50 kg dengan peralatan yang telah disiapkan.

"Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya," katanya.




Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026