Logo Header Antaranews Kepri

KPU Kepri Terima Bukti Ringankan Sani

Selasa, 9 Juli 2013 04:48 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang dapat meringankan Muhamad Sani, calon anggota KPU Natuna terpilih, yang hingga sekarang belum dilantik lantaran dituduh melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik institusi penyelenggara pemilu.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi yang berkompeten, dan hasilnya ternyata meringankan Sani. Kemungkinan Sani dapat dilantik sebagai anggota KPU Natuna pada pertengahan puasa," kata Ketua KPU Kepulauan Riau Arison, di Tanjungpinang, Senin.

KPU Kepri terpaksa menunda pelantikan Sani lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa dia digerebek warga saat berada di rumah wanita yang tinggal di Jalan Kuantan Batu 6 Tanjungpinang. Empat orang rekan Sani telah dilantik pada 27 Juni 2013 bersama Komisioner KPU kabupaten/kota lainnya.

Pelantikan dilakukan jika Sani dinyatakan tidak bersalah, berdasarkan hasil investigasi tim yang dibentuk KPU Kepri. Sebaliknya, Sani dapat diganti oleh calon anggota KPU Natuna yang berada di urutan keenam jika terbukti bersalah.

"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ada yang mengarah bahwa Sani bersalah, karena itu besar kemungkinan dia dilantik. Saat ini kami masih menunggu surat pernyataan dari KPU pusat menanggapi permasalahan ini," ujarnya.

Selain penundaan pelantikan Sani, kata dia, KPU Kepri juga menunda pelantikan Ngaliman, calon anggota KPU Batam terpilih, karena tidak hadir pada saat seluruh Komisioner KPU kabupaten/kota dilantik. Sehari setelah acara pelantikan itu, Ngaliman mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan memiliki pekerjaan lain yaitu sebagai anggota Tim Asistensi Bidang Kesra Pemerintah Kepri.

"Dengan demikian kami menggantik Ngaliman dengan Mulkan Siregar, calon anggota KPU Batam yang berada di urutan keenam. Mulkan dilantik pada 5 Juli 2013," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026