
KPK panggil 7 biro haji Jakarta dan Yogyakarta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji, yakni lima orang di Jakarta dan dua orang di Yogyakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan lima saksi yang dipanggil di Jakarta adalah SI selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business, NPW selaku pengurus pada PT Intan Salsabila, API selaku Dirut PT Jazirah Iman, SR selaku pihak dari PT Kafilah Suci Wisata, dan FN selaku Direktur PT Kartika Utama.
Sementara dua saksi yang dipanggil di Yogyakarta adalah RTS selaku Dirut PT Zhafirah Mitra Madina, dan HIF selaku Direktur Operasional PT Amanu.
Baca juga: KPK soroti potensi kerentanan tata kelola KEK Galang Batang Kepri
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tujuh biro haji, lima di Jakarta dan dua di Yogyakarta
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
