Logo Header Antaranews Kepri

Rapat paripurna DPR setujui RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban disahkan jadi undang-undang

Selasa, 21 April 2026 12:14 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin (13/4).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rapat paripurna itu, Andreas juga memerinci sejumlah poin penting yang termaktub dalam RUU PSDK.

Pertama, kata dia, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman

Kedua, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, RUU PSDK mengatur bahwa kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

“Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” kata Andreas.

Keempat, RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.

Kelima, satuan tugas khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.

RUU PSDK masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025–2026 sebagai usul dari Komisi XIII DPR RI. Andreas pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang membantu penyusunan RUU tersebut.



Baca selanjutnya,
Iran tolak negosiasi dengan AS di bawah bayang-bayang ancaman...

Iran menolak melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) di bawah bayang-bayang ancaman, kata Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf, Senin (20/4).

Ghalibaf, yang berperan penting dalam perundingan, mengkritik keras Presiden AS Donald Trump atas keputusannya memberlakukan blokade di Selat Hormuz, yang menurut Teheran merupakan pelanggaran terhadap gencatan senjata yang sudah rapuh.

Ketua parlemen tersebut mengatakan melalui platform X, bahwa Trump berupaya menggunakan ancaman untuk mengubah perundingan menjadi “meja penyerahan diri atau untuk membenarkan kembali perang.” Ia menambahkan Iran telah menyiapkan opsi militer baru jika gencatan senjata selama dua pekan yang dimediasi Pakistan berakhir pekan ini.

Trump, Minggu (19/4) mengumumkan bahwa perwakilan AS akan terbang ke Islamabad untuk melakukan negosiasi, meski Teheran belum secara resmi memastikan akan berpartisipasi dan menuntut pencabutan blokade.

Pernyataan itu muncul ketika AS mempertahankan blokade angkatan laut terhadap kapal yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran sejak pekan lalu. Teheran menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap gencatan senjata yang sedang berlangsung.

Trump, Minggu, juga memperingatkan bahwa AS akan menargetkan infrastruktur Iran jika Teheran tidak menerima persyaratan Washington untuk mengakhiri konflik, menambah kekhawatiran pasar menjelang berakhirnya gencatan senjata pada Selasa malam waktu Washington.

Kekhawatiran terkait pengiriman meningkat setelah Iran, yang pada Jumat menyatakan Selat Hormuz kembali dibuka untuk lalu lintas maritim, berbalik arah pada Sabtu dan kembali membatasi pergerakan kapal di jalur perairan strategis tersebut. Media pemerintah menyebut AS belum memenuhi kewajibannya.

Pakistan menjadi tuan rumah pertemuan langsung tingkat tinggi pertama antara AS dan Iran di Islamabad pada 11–12 April, yang merupakan kontak pertama sejak kedua negara memutuskan hubungan diplomatik pada 1979. Namun, perundingan tersebut berakhir tanpa terobosan.

Sumber: Anadolu

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat paripurna DPR setujui RUU PSDK disahkan jadi undang-undang

Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026