Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI: Pemkab Bintan Lemah Awasi TKA

Senin, 15 Juli 2013 21:02 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bintan, Kepulauan Riau menilai pemerintah daerah setempat lemah dalam mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Lobam sehingga terjadi sejumlah pelanggaran.

"Akibat lemahnya pengawasan banyak TKA bekerja di bagian teknisi, supervisor dan operator yang seharusnya diisi pekerja-pekerja lokal," kata Ketua FSPMI Bintan, Parlindungan Sinurat yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin.

Parlindungan mengatakan, para pekerja asing tersebut umumnya berasal dari Malaysia dan Singapura, bahkan di antara mereka ada yang diduga menyalahi izin tinggal dan izin bekerja.

"Ada juga TKA yang hanya menggunakan visa kunjungan (VOA), tapi dia bekerja di Bintan," ujar Parlindungan.

Menurut Parlindungan, sebuah perusahaan "offshore" di Kawasan Industri Lobam dalam waktu dekat juga akan mendatangkan 50 orang TKA asing dari India yang bukan tenaga ahli atau bukan bagian managerial.

"Tenaga kerja dari India itu akan menempati posisi operator produksi yang seharusnya diisi oleh pekerja lokal. Anehnya lagi, mereka akan dilatih pekerja lokal dulu sebelum terjun ke bagian produksi," ujarnya.

Kondisi tersebut menurut Parlindungan akan membuka peluang kesenjangan upah antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal yang justru kedudukannya di bawah tenaga kerja lokal di pabrik tersebut.

"Tenaga kerja yang ada di Bintan akan tetap menjadi pencari kerja atau menjadi penonton," ujarnya.

Apa yang terjadi di Bintan menurut Parlindungan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor 02/Men/III/2008 tentang Penggunaan TKA pasal 21 ayat (1) a, TKA yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki pendidikan dan atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

"Kenyataannya tenaga kerja yang akan didatangkan dari India tersebut masih harus dilatih (training) terlebih dahulu oleh tenaga kerja lokal yang saat ini bekerja di perusahaan tersebut," sesalnya.

Hal tersebut menurut Parlindungan sebagai bukti lemahnya pengawasan Pemkab Bintan dan instansi-instansi terkait terhadap keberadaan pekerja asing. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026