Logo Header Antaranews Kepri

BPOM tingkatkan pengawasan penggunaan gas tertawa

Selasa, 2 Juni 2026 14:17 WIB
Image Print
Ilustrasi: Gas N2O merek "Whip Pink" yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari lokasi produksi. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri/pri.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan penggunaan gas N2O untuk merespons kasus peredaran merk whip pink (gas tertawa) yang dijual secara ilegal dan disalahgunakan oleh beberapa pemengaruh (influencer).

BPOM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut. Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada BPOM.

"Berdasarkan laporan tersebut BPOM akan menurunkan tim ke lokasi, karena wilayah Indonesia sangat luas sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, lanjut Taruna, mulai 1 Juli 2026 pengawasan pascapemasaran (post-market surveillance) diserahkan kepada BPOM.

Selain itu dalam pengawasan pascapemasaran, BPOM juga memiliki tugas menetapkan standar yang dapat digunakan, misalnya batas maksimum kandungan tar atau zat tertentu dalam rokok yang boleh beredar.

Jika kandungannya melebihi standar yang telah ditetapkan dan membahayakan kesehatan, BPOM akan melakukan pengawasan dan pengujian.

"Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan, termasuk penarikan produk dari peredaran. BPOM juga telah melakukan penindakan di beberapa lokasi. Selama ini kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Meski BPOM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan direktorat penindakan, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan," ucap Taruna Ikrar.

Gas N2O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan BPOM meliputi penggunaannya sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Respons kasus whip pink, BPOM tingkatkan pengawasan penggunaan gas N2O



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026