
KPU Tunggu Pembatalan PAW Legislator Pindah Partai

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam menunggu surat pembatalan pergantian antarwaktu anggota DPRD asal partai tidak lolos verifikasi yang pindah partai pada Pemilu 2014, sesuai Surat Edaran KPU.
"Kami masih menunggu surat penarikan surat PAW dari DPRD," kata Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan di Batam, Rabu.
Ia mengatakan karena surat permohonan pengunduran diri sebelumnya sudah diproses KPU, maka perlu surat yang berisikan pembatalan dokumen sebelumnya.
Dua dari empat orang anggota DPRD Kota Batam yang pindah partai batal mengundurkan diri karena partai yang mengusungnya dalam Pemilu 2009 tidak ikut dalam Pemilu 2014, sesuai dengan surat edaran KPU.
Tuahman Purba dari PNI Marhainis dan Sallon Simatupang dari PPRN tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD hingga masa jabatannya habis pada 2014, sambil mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan Partai Nasional Demokrat.
Sedang, dua anggota DPRD lain yang pindah partai Agustinus dan Firman tetap akan di-PAW, karena asal partai sebelumnya masih menjadi peserta Pemilu 2014.
KPU juga sudah menetapkan Bustamin Hasibian menggantikan Firman yang pindah dari Partai Hanura ke PAN. Syahdan mengatakan penetapan itu berdasarkan suara terbanyak di daerah pemilihan anggota dewan sebelumnya.
KPU, kata dia, sudah menyerahkan penetapan itu ke sekretaris dewan untuk kemudian ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan dilantik.
"Kapan waktu pelantikannya, itu nanti Sekretaris Dewan yang mengurus. Kami hanya memberikan menetapkan penggantinya saja," kata dia.
Sedang pelantikan PAW Augustinus Purba yang pindah partai dari Demokrat ke PKPI sudah dilakukan. Kader Partai Demokrat Sarita sudah dilantik menggantikan Augustinus Purba. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
