
Bea Cukai kenakan denda Rp98 M ke perusahaan Tiffany & Co

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan pihaknya mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp98 miliar kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co.
Ia mengatakan proses audit yang dilakukan Direktorat Audit Kepabenanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah selesai dilakukan. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penyelesaian pembayaran denda.
“Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit, dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuh tempo. Sementara untuk denda kita kenakan ada sekitar Rp97 miliar.” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah tarik pembiayaan utang Rp386 T per Mei 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co karena dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan pihaknya melakukan operasi terhadap barang bernilai tinggi (high value goods) yang diduga tidak seluruhnya diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Baca juga: Purbaya: Rupiah tembus Rp18 ribu belum ganggu pembayaran utang
Pewarta : Bayu Saputra
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
