Logo Header Antaranews Kepri

KPU Karimun Coret Empat Bakal Caleg

Sabtu, 17 Agustus 2013 23:25 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mencoret empat bakal calon legislatif dari daftar calon sementara (DCS) pemilu 2014, dan menggantinya dengan yang lain.

"Dua bakal calon legislatif (bacaleg) dicoret karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, dua lainnya atas permintaan pimpinan partai politik yang bersangkutan," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Dua bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, jelas Eko berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut dia, persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi itu yaitu berstatus karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

"Karyawan atau pegawai BUMN dilarang mencalonkan diri karena digaji dengan uang negara, kecuali mengundurkan diri. Ketentuan ini diatur Undang-Undang Pemilu," ucapnya.

Sedangkan dua bakal caleg yang dicoret atas permintaan pengurus partai menurut dia berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.

Meski dicoret dari DCS, jumlah bakal caleg tidak berubah karena masing-masing partai politik telah mengajukan pengganti, kata dia.

Jumlah bakal caleg dalam DCS, lanjut dia, sebanyak 346 orang dan proses verifikasi dan perbaikannya telah rampung.

Saat ini, KPU Karimun masih melakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tahapannya dimulai sejak 9 Agustus dan berakhir pada 22 Agustus 2013. Sedangkan pengumuman DCT akan dilakukan pada 23 hingga 25 Agustus 2013.

"Dengan diumumkannya DCT mulai 23 Agustus 2013, maka tidak ada lagi proses verifikasi atau tanggapan dari masyarakat karena sudah final. Kalaupun ada bakal caleg bermasalah, misalnya terbukti menggunakan ijazah palsu, maka bisa dicoret tapi tidak bisa diganti dengan bacaleg lain," tambah Eko Purwandoko. (Antara)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026