Logo Header Antaranews Kepri

Edi Tolak Lepas Jabatan Waka DPRD Kepri

Selasa, 20 Agustus 2013 21:30 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Edi Siswoyo menolak melepaskan jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan alasan belum diberhentikan Mendagri sehubungan dengan kepindahannya dari Partai Demokrat ke Partai Gerakan Indonesia Raya.

"Saya tidak mungkin meninggalkan kursi pimpinan dewan, karena belum diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Edi, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Ia menyatakan bertahan di kursi pimpinan DPRD Kepri berdasarkan ketentuan.

"Saya berharap semua pihak juga mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.

Dewasa ini, dua unsur pimpinan DPRD Kepri yaitu Nur Syafriadi dan Jumaga Nadeak, meminta Edi tidak lagi duduk di kursi pimpinan karena sudah diberhentikan Partai Demokrat. Edi juga diharapkan hanya menerima hak, tanpa melaksanakan kewenangannya.

"Itu untuk menghindari konflik di tubuh DPRD Kepri," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.

Fraksi Demokrat juga keberatan jika Edi duduk di kursi pimpinan, karena tidak lagi mewakili partai itu. Sementara jabatan itu diperoleh Edi karena mewakili Partai Demokrat.

"Memang secara hukum Edi masih Wakil Ketua DPRD Kepri, tetapi secara etika tidak layak duduk di kursi pimpinan karena tidak lagi mewakili Partai Demokrat," ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kepri Surya Makmur Nasution.

Beberapa hari yang lalu, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah I Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendaryanto menegaskan, Edi Siswoyo masih tetap unsur pimpinan DPRD Kepri meski sudah berpindah partai dari Demokrat ke Gerindra untuk Pemilu 2014.

"Surat Keputusan Mendagri untuk Edi Siswoyo belum dicabut, dan itulah sebagai dasar hukumnya." tegas Hendaryanto.

Menurut Hendaryanto, seseorang kehilangan hak atau kewenangannya ketika surat keputusan pengangkatan dirinya dicabut, tidak bisa berdasarkan aturan lain.

"Permasalahan yang sama sangat banyak terjadi saat ini dan sedang diproses Kemendagri," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026