Polri ungkap kasus narkoba 40 kg sabu-sabu di Kepri

id satgas p3gn Polri, mabes polri,peredaran gelap narkoba, kepri, kepulauan riau, wakabareskrim, irjen asep edi

Polri ungkap kasus narkoba 40 kg sabu-sabu di Kepri

Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah Indonesia, bertempat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/7/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 40 kg.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, menyebut, sepanjang periode 4 Mei hingga 8 Juli 2024, terdapat tujuh kasus narkoba yang menonjol diungkap oleh penyidik, satu di antaranya di Kepri.

"Ada tujuh kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama periode 4 Mei sampai dengan 8 Juli tahun 2024. Pertama, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 40 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepri," kata Asep.

Selain di Kepri, pengungkapan lainnya dengan jumlah barang bukti lebih besar dilakukan oleh Satgas P3GN Polda Metro Jaya, yakni sabu seberat 155 kg dan ekstasi 3.300 butir, ganja 100 kg, obat paracetamol cafein carisoprodol (PCC) sebanyak 1.215.000 butir, dan obat keras sebanyak 1.024.000 butir.

Asep yang juga Wakabareskrim Polri menegaskan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan membentuk Satgas P3GN di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.
 

Sejak 21 Maret 2023 sampai 9 Juli 2024, kata dia, Satgas P3GN Polri terus bekerja memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

"Selama periode itu, Satgas P3GN tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran berhasil menangkap 38.194 tersangka," papar Asep.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa selaku pembina direktorat narkoba Polda jajaran menambahkan direktorat narkoba rutin bergerak menindak pelaku tindak pidana narkoba.

"Ini operasi gabungan satu bulan penuh dari Mei-Juli, rutin setiap bulan kami gabungan bergerak. Itu menunjukkan bahwa kinerja Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran tidak main-main. Kami pacu terus untuk beroperasi," ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, pola kejahatan narkoba semakin sering dilakukan penindakan, semakin banyak pula cara bandar untuk terus mengedarkan dagangannya.

"Makanya saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan kurir kami TPPU untuk dimiskinkan, tapi untuk yang namanya pengguna wajib kami rehab, karena itu adalah orang yang sakit," imbuh Mukti.

Sementara itu, selama periode 21 Maret 2023 sampai dengan 9 Juli 2024 Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) menangkap 38.194 tersangka dan menyita puluhan kilogram hingga jutaan butir narkoba atau menyelamatkan 42.881.175 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam kurun waktu tersebut, kata Kepala Satgas P3GN Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, Satgas P3GN Polri dari tingkat Mabes Polri hingga polda jajaran menangkap 38.194 tersangka.

Dari jumlah tersangka itu, lanjut dia, sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani penyidikan dan 6.314 menjalani rehabilitasi.

Masih dalam periode yang sama, Polri menerbitkan 26.048 laporan polisi dan menyita barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 4,4 ton, ekstasi 2.618.471 butir, ganja 2,1 ton, kokain 11,4 ton, tembakau gorila seberat 1,28 ton, ketamin 32,3 kilogram, heroin 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir.

Dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, Polri bekerja sama dengan sejumlah pihak, salah satunya Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Beberapa kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dari hasil kerja sama antar kementerian/lembaga. Misalnya, terungkapnya laboratorium gelap narkoba (clandestine lab) milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

Dari operasi yang dilakukan Bea Cukai, didapati kiriman barang berupa bahan kimia yang digunakan untuk produksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Polri menindaklanjuti melakukan pendalaman dan penelusuran ke mana barang tersebut dikirim dan diterima.

"Kami terus berkomitmen untuk selalu bertindak tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," kata Irjen Pol. Asep.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas P3GN Polri ungkap kasus narkoba 40 kg sabu di Kepri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE