
KPK geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Denpasar (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar, Jumat sore, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari tersebut.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," katanya.
Menurut Budi, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujarnya.
Saat ditanya mengenai barang bukti maupun pihak yang diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," katanya.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah Kantor Imigrasi Denpasar Bali
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
