
Honorer Batam jadi Caleg Diminta Mundur

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam minta tenaga honorer di lingkungan pemerintah kota setempat yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif segera mengundurkan diri dari status kepegawaian tersebut.
Koordinator Kelompok Kerja Pencalonan KPU Batam Yudi Kornelis, Selasa, mengatakan, sesuai peraturan KPU, Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Dewan harus segera memproses pengunduran diri tenaga honorer yang menjadi caleg tersebut.
Ia mengingatkan bahwa meski sudah ada surat pengunduran diri dari beberapa tenaga honorer pemkot, namun diketahui masih ada yang aktif bekerja. "Kemarin sudah ada empat orang pegawai honorer yang menyertakan surat pengunduran diri," katanya.
Menurut dia, pihak Pemkot Batam begitu mengetahui pegawainya menjadi caleg peserta Pemilu 2014 seharusnya tanpa diminta oleh KPU langsung menghentikan hubungan kerja dengan mereka.
"Pemerintah kota seharusnya mengambil tindakan. Mengeluarkan surat pemberhentian. Kalau KPU hanya administratif," kata dia.
Sementara itu, Kabag Humas Setwan Batam, Tadjuddin mengatakan staf dewan yang menjadi caleg harus mengajukan surat pengunduran diri sejak pengumuman Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) oleh KPU.
"Iya, orang itu harus mengundurkan diri sejak ditetapkan di DCT. Dan sejak itu sudah ada yang mengundurkan diri. Memang sesuai aturan tidak boleh tetap bertahan sebagai pegawai," kata Tajuddin.
Ia membenarkan ada beberapa staf dewan yang mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2014, tapi tidak memastikan siapa saja. "Saya tidak ingat, harus dicek ke bagian administrasi," katanya.
Sesuai Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, karyawan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur. Pengunduran diri harus dinyatakan dengan surat dan tidak dapat ditarik kembali.
Selain itu, caleg harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari negara. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
