Logo Header Antaranews Kepri

FSPMI Karimun Tolak Inpres Upah Minimum

Rabu, 4 September 2013 21:05 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menolak rencana pemerintah menerbitkan instruksi presiden (inpres) kenaikan upah minimum.

"Kami menolak sebab inpres itu akan diterbitkan untuk menekan upah kembali murah atas tekanan Apindo dan para pengusaha hitam," kata Ketua FSPMI Cabang Karimun Muhamad Fajar dalam rilisnya yang diterima Antara di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Muhamad Fajar mengatakan inpres tentang upah minimum itu akan sangat merugikan kaum buruh. Serikat pekerja/buruh meminta agar instruksi tersebut tidak diterbitkkan karena akan mengembalikan kebijakan rezim upah murah.

"Inpres itu hanya akan memiskinkan buruh secara struktural," katanya.

Ia juga mengatakan inpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 12 tahun 2013 dan Permenakertrans No 1 tahun 1999 tentang Upah Minimum.

"Penetapan upah minimum provinsi adalah wewenang gubernur atas rekomendasi dari bupati/wali kota setelah survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan oleh pemerintah pusat. Pembahasan upah juga dilakukan oleh dewan pengupahan daerah sebagaimana diatur undang-undang," tuturnya.

Inpres tersebut, tutur dia, akan merupakan sebuah kebijakan dan tindakan represif pemerintah atas desakan Apindo, karena survei KHL saja belum dilakukan, tetapi nilai UMP 2014 sudah ditetapkan atau dipatok pada angka 10 persen dari nilai inflasi.

"Maka kami menolak dan bertekat tetap menuntut kenaikan UMP/K 2014 sebesar 50 persen dengan alasan akibat kenaikan BBM daya beli buruh merosot 30 persen, ditambah prediksi inflasi yang menembus angka 2 digit dan pertumbuhan ekonomi 6,2 persen. Nilai tersebut tentunya akan melalui proses pembahasan dan dialog secara tripartit di dewan pengupahan," tuturnya.

Ia juga mengatakan kenaikan upah minimum tidak ada hubungannya dengan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Logikanya, kata dia, bila upah minimum dikendalikan serendah mungkin, maka konsekunsinya daya beli buruh menurun.

"Kalau daya beli menurun, maka konsumsi domestik akan melemah sehingga nilai tukar rupiah melemah. Jadi, harus dibalik bahwa daya beli buruh meningkat justru memperkuat nilai tukar rupiah," kata dia.

Pada kesempatan itu dia meminta pemerintah melaksanakan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa kecuali pada 1 Januari 2014, bukan bertahap sampai 2019 seperti yang direncanakan pemerintah.

"Kami juga minta agar praktik 'outsourcing' (alih daya) dan PKWT (kontrak) yang bertentangan dengan undang-undang harus dihapuskan karena sangat merugikan kaum buruh," ujar Muhamad Fajar.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026