
KPU Karimun Segera Bongkar Baliho Caleg

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, segera membongkar alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk para calon anggota legislatif.
"Akhir bulan ini, baliho dan spanduk para caleg sudah harus kita tertibkan. Pembersihan akan kita koordinasikan dengan Panwaslu," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Eko mengatakan, pembersihan alat peraga kampanye itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU (PKPU) No.15/2013 yang menyebutkan, caleg tidak dibenarkan memajang baliho untuk kepentingan kampanye.
Baliho kampanye, menurut dia, hanya boleh dipasang dengan mencantumkan lambang partai, visi dan misi serta foto pengurus partai politik yang tidak menjadi caleg.
"Ini memang agak ekstrem karena baliho caleg sudah bertebaran di mana-mana, apalagi kebanyakan pengurus partai juga menjadi caleg. Tapi, pembersihan harus tetap kita lakukan sebagai implementasi dari peraturan tersebut," ucapnya.
Para caleg, kata dia, hanya diperbolehkan memasang satu spanduk pada satu zona kampanye yang direncanakan akan ditetapkan bersama pemerintah daerah dan Panwaslu pada Senin (23/9).
"Yang boleh itu spanduk, bukan baliho. Itupun pada setiap zona kampanye hanya satu spanduk untuk seorang caleg," ucapnya.
Pembatasan alat peraga kampanye, menurut dia bertujuan untuk keadilan sehingga tidak didominasi oleh caleg berduit.
Selain itu, pengaturan zona kampanye dan jumlah alat peraga juga untuk mewujudkan keindahan kota.
"Kami berharap para caleg bersedia membongkar sendirinya baliho-nya, atau terpaksa kita bongkar setelah kami menyosialisasikan ketentuan tersebut," ucapnya.
Eko Purwandoko juga mengatakan, pemasangan stiker kampanye juga tidak dibenarkan karena merusak estetika kota.
"Dalam PKPU itu melarang pemasangan alat peraga kampanye yang merusak estetika kota. Karena itu, stiker kampanye juga kita larang," tambahnya.
Secara terpisah, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Karimun Bakti Lubis tidak mempersoalkan adanya rencana pembersihan alat peraga kampanye.
"Itukan peraturan KPU, tidak masalah kalau dibongkar," ucapnya. (Antara)
Editor: Eddy Supriyatna Syafei
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
