
Kejari Tahan Mantan Bendahara KPUD Batam

Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam, Rabu akhirnya menahan R, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam yang diduga terlibat korupsi dana hibah pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Nuni Triyana di Batam, Rabu menyatakan R sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pada Rabu ditahan karena berkas penyidikannya sudah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum.
"Penetapan tersagka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Alasan baru dilakukan penahanan adalah untuk mempermudah proses persidangan meski selama pemeriksaan," kata dia.
Ia mengatakan, R merupakan pengganti dari bendahara terdahulu yang diberhentikan karena tersangkut kasus. Saat ini, R sudah dititipkan di Rumah Tahanan kelas IIA Baloi Batam menunggu proses selanjutnya.
"Jasa Penuntut Umum memiliki tenggat waktu 20 hari sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata dia.
Sebelum menahan R, Kejari Batam juga sudah menahan dua orang. Satudiantaranya yaitu mantan ketua KPUD Batam masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, satu lagi sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.
"Meski dua orang tersebut langsung ditahan saat ditetapkan tersangka, namun ntuk R kami menganggap sangat kondusif sehingga tidak langsung ditahan," kata Nuni.
R, kata Nuni, selalu hadir saat dipanggil Kejaksaan Negeri untuk memberikan keterangan terhadap keterlibatan dua orang tersebut dan saat dipanggil mengenai keterlibatannya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, pada 2010 Pemerintah Kota Batam menghibahkan dana Rp17,3 miliar untuk keperluan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Dana tersebut digunakan untuk 20 tahapan pemilihan umum oleh KPUD Batam.
Dalam penggunaannya, Kejari Batam mencurigai banyak penyelewengan sehingga dilakukan pemeriksaan. Dalam audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
