
KPU Karimun Tetapkan 68 Zona Kampanye

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menetapkan sebanyak 68 zona pemasangan spanduk kampanye calon anggota legislatif Pemilu 2014.
"Ke-68 zona kampanye itu sesuai usulan pemerintah kecamatan dan sudah disepakati bersama pengurus partai politik dalam sosialisasi yang kita gelar tadi sore," kata Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Bambang Hermanto menjelaskan, sebagian besar zona kampanye yang ditetapkan itu sesuai dengan jumlah kelurahan/desa pada setiap kecamatan.
"Hanya beberapa merupakan gabungan dua kelurahan/desa," ucapnya.
Ke-68 zona kampanye tersebut antara lain Kecamatan Tebing 4 zona, Karimun 9, Meral 4, Ungar 4, Belat 4, Durai 4, Kundur 6, Moro 11, Buru 4, Kundur Utara 5 Kundur Barat 5 zona.
Selain menetapkan zona kampanye, kata dia, beberapa daerah juga menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, sehingga dengan demikian pemasangan pada titik selain yang telah ditetapkan dilarang.
Dalam sosialisasi Peraturan KPU No15 tahun 2013 yang dihadiri 11 dari 12 partai politik itu, juga disepakati bahwa alat peraga kampanye caleg hanya dibolehkan berbentuk spanduk dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter.
Setiap caleg, kata dia lagi, hanya dibenarkan memasang satu spanduk kampanye pada setiap zona sesuai dengan peraturan KPU tersebut.
"Sedangkan baliho hanya boleh untuk partai dengan gambar pengurus yang bukan caleg," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemasangan umbul-umbul tidak dibatasi namun wajib memperhatikan estetika kota serta tidak memasangnya pada kawasan larangan, seperti rumah ibadah, gedung pendidikan dan pemerintahan serta tempat-tempat tertentu yang disepakati.
"Kalau untuk stiker yang dipasang di angkutan umum tidak dilarang, tapi pemasangan stiker yang merusak estetika kota seperti ditempel di pohon, dinding bangunan tidak kita benarkan," ucapnya.
Ia berharap setiap partai politik mematuhi ketetapan tentang zona kampanye sehingga pelaksanaan Pemilu berlangsung tertib dan berkualitas.
"Kalau ada pelanggaran tentu menjadi menjadi domainnya Panwaslu untuk menindak," tambahnya. (Antara)
Editor: Andi Jauhary
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
