
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2,7 juta rokok ilegal

Jakarta (ANTARA) - Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Bea Cukai menerima informasi intelijen pada Minggu (9/8) soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.
Pada Senin (10/8) pagi, petugas melakukan penggerebekan gudang. Hasilnya, ditemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya ke dalam truk.
Nilai total keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,076 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,657 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2,7 juta rokok ilegal di Kubu Raya
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
