
Pencoretan Caleg Karimun Tunggu Putusan Pengadilan

Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Kepulauan Riau menyatakan bahwa pencoretan Jasni, calon anggota legislatif Partai Demokrat dari daftar calon tetap Pemilu 2014 yang terlibat pidana masih menunggu putusan pengadilan.
"Kami akan pantau proses persidangan Jasni hingga memiliki putusan hukum berkekuatan hukum. Sebelum berkekuatan hukum tetap, nama yang bersangkutan tidak bisa dicoret dari DCT," kata Komisioner KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Jasni merupakan caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Meral-Meral Barat-Tebing.
Saat ini, ia sedang menjalani proses proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terkait kasus korupsi rehab rumah tidak layak huni, semasa ia masih aktif sebagai pegawai di Dinas Sosial Karimun.
"Memang akan memakan waktu lama menunggu proses persidangan, apalagi kalau yang bersangkutan divonis bersalah dan mengajukan banding. Bisa-bisa sampai Pemilu usai baru berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga 31 Desember 2013 yang merupakan batas akhir untuk mencoret caleg bermasalah dalam DCT.
Setelah 31 Desember, nama-nama caleg dalam DCT akan dimasukkan dalam surat suara sesuai daerah pemilihan masing-masing.
"Kalau sampai batas waktu itu masih belum berkekuatan hukum tetap, maka kami terpaksa mencoret nama yang bersangkutan dalam surat suara dengan menggunakan spidol," katanya.
Pencoretan dengan spidol, ujarnya lagi, merupakan satu-satunya pilihan meski dikhawatirkan merusak surat suara.
"Bisa dibayangkan berapa banyak surat suara yang harus dicoret dengan spidol. Tidak ada pilihan lain karena kami tidak mau digugat jika tidak mencantumkan namanya dalam surat suara sementara putusannya belum berkekuatan hukum tetap," katanya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, caleg Demokrat atas nama Jasni merupakan satu-satunya dari 346 caleg untuk DPRD Kabupaten Karimun yang tersangkut kasus pidana pascapenetapan DCT beberapa waktu lalu.
"Ada satu kasus caleg PDIP yang ijazahnya sedang diverifikasi Panwaslu, tapi tidak mengganggu DCT sepanjang belum terbukti palsu melalui putusan pengadilan yang juga harus berkekuatan hukum tetap," tambah Eko Purwandoko. (Antara)
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
