
KPU Batam Verifikasi DPT Hingga Desember

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam akan melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap yang dianggap bermasalah hingga 4 Desember 2013 dan hingga saat itu, warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan diminta membuat surat keterangan dari RT dan RW.
"Kita sudah meminta warga membuat pernyataan bahwa dia benar-benar warga di situ. PPK-PPS membantu melakukan," kata Ketua KPU Batam Muhammad Syahdan di Batam, Jumat.
Ia mengatakan verifikasi warga tanpa NIK itu diperlukan untuk mengantisipasi mobilisasi masa saat pencoblosan.
Anggota KPU Kelompok Kerja DPT, Ahmad Yani mengatakan umumnya pemilih yang dianggap bermasalah itu karena tidak memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan.
"Kami beri kesempatan sampai 4 Desember untuk melakukan verifikasi. Ada warga yang sama sekali tidak punya KTP dan tidak ada NIK. Kami minta, warga mengurus surat pernyataan dari RT RW," kata dia.
Sebelumnya, anggota KPU Kepri Said Siradjuddin mengatakan 181 ribu pemilih di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah terdata di DPT bermasalah.
Pemilih bermasalah itu terkait calon pemilih yang saat ini belum memiliki NIK karena belum memiliki KTP dan berusia 17 tahun, namun saat hari pemilihan sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih.
Selain itu, ada juga pemilih yang bermasalah karena NIK tertukar dengan nomor induk pemilih.
"Ada juga yang yang NIK tertukar dengan nomor induk pemilih dan nomor NIK-nya tertukar," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyisir ulang pemilih bermasalah untuk menetapkan yang berhak ikut dalam Pemilu.
"Nanti akan dicatat ulang data kependudukan yang ada di Pemda," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
