
Konservasi Laut Wujudkan Ekonomi Biru

Sesuai Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan, kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Melalui konsep ekonomi biru yang kini sedang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Kepri, DR. Eddiwan mengatakan pihaknya juga bertekad mengembangkan ekonomi kelautan yang berwawasan lingkungan dengan memanfaatkan kawasan konservasi perairan demi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Konservasi laut itu dapat menyuburkan perairan sehingga ikan bertambah banyak dan perairan juga bersih sehingga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Banyak yang salah persepsi dan tidak mengerti, sehingga ide itu menimbulkan konflik. Dan konflik itu akan terus terjadi jika orang-orang yang mempertentangkannya itu tidak ingin belajar," ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menutup aktivitas pertambangan yang dapat merusak ekositem laut, pencegahan aksi pengeboman ikan dan penangkapan ikan melalaui pukat harimau, serta pencegahan pencemaran bahan kimia berbahaya di perairan.
Dia berharap tahun 2014 tidak ada lagi pertambangan yang merusak lingkungan, karena biaya perbaikan lingkungan perairan itu lebih besar.
Bahkan dia merasa resah dengan keberadaan pipa yang menyalurkan gas dari Natuna ke Singapura. Pipa itu, menurut dia, sewaktu-waktu dapat bocor yang merusak ekosistem di perairan Natuna.
Berdasarkan hasil kajiannya, terumbu karang yang mengalami kerusakan berada di Tambelan, Mapur, Gunung Kijang, Senayang, Karas dan Pulau Abang.
Setelah program konservasi "dipaksa" untuk dilaksanakan, berbagai pihak baru penyadari bahwa persentase kerusakan ekosistem laut berkurang menjadi 40 persen, penangkapan satwa langka di peraiaran dapat ditekan hingga 40 persen dan pemulihan sumber daya perikanan mencapai 60 persen.
"Menyadarkan orang untuk menyintai ekosistem laut itu sangat sulit. Tidak semua orang memahami fungsi dari ekosistem laut," ujarnya
.
Program untuk menjaga ekosistem di perairan Kepri, kata dia, bukanlah hal yang sulit untk dilaksanakan, meski membutuhkan anggaran yang besar. Namun program itu tidak akan menarik perhatian orang yang memprioritaskan keuntungan untuk setiap anggaran yang dikeluarkan.
"Menjaga ekosistem laut, seperti terumbu karang, tidak sulit dan sebenarnya tidak perlu dipertentangkan, jika semua pihak menyadari pentingnya keberadaan ekosistem laut yang dilindungi. Tetapi perbedaan prinsip dan pandangan akan membuat sulit program penyelamatan ekosistem laut berjalan lambat," katanya.
Mantan dosen Ilmu Kelautan Universitas Riau itu mengatakan, menjaga ekosistem laut, seperti terumbu karang, hanya membutuhkan komitmen bersama. Penyaluran pengetahuan yang merata terkait pentingnya menjaga dan melestarikan terumbu karang merupakan hal yang tepat untuk dilaksanakan secara berkesinambungan.
Permasalahan yang terjadi sekarang banyak warga yang tinggal di pesisir tidak memahami fungsi dari terumbu karang dan peranan mereka untuk bersama-sama menjaganya. Pengetahuan yang terbatas menyebabkan warga pesisir tidak mempertimbangkan keselamatan ekosistem laut sebagai bagian dari kehidupan.
"Mereka menggunakan berbagai cara untuk menangkap ikan, seperti menggunakan racun dan bom sehingga merusak terumbu karang," ujar Eddiwan.
Pemerintah juga tidak akan sia-sia mengeluarkan anggaran yang besar untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem langka di perairan Kepri. Apalagi luas perairan Kepri mencapai 96 persen sehingga banyak menyimpan hewan langka dan terumbu karang.
Terumbu karang memiliki fungsi antara lain sebagai sumber kehidupan hewan laut, pelindung pulau dari ancaman abrasi, dapat menjadi stimulus berkembangnya planton dan alga, dan pengembangan pusat bioteknologi untuk kepentingan farmasi.
"Karang juga sebagai penyeimbang ekosistem laut dan penghambat bencana," katanya. (Antara)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
