KPU Bintan Jamin Tidak Ada Pemilih Fiktif

id KPU, Bintan, Jamin, Tidak, Ada, Pemilih, Fiktif

KPU Bintan Jamin Tidak Ada Pemilih Fiktif

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Bintan (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menjamin tidak ada pemilih fiktif di daerah ini meskipun jumlah warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan cukup banyak.
       
"Jumlah pemilih 105.791orang. Sementara jumlah pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan 6.626 orang," kata Ketua KPU Bintan Wandra Fadillah, Rabu.
       
Ia mengatakan, pemilih yang tidak memiliki NIK selalu dicurigai sebagai pemilih fiktif. Padahal di Bintan kondisinya berbeda, karena pemilih yang tidak memiliki NIK dapat dibuktikan secara fisik.
       
"Orangnya ada, dan secara hukum memiliki hak pilih. Karena itu mereka didata sebagai pemilih," ungkapnya.
       
Wandra mengatakan, tim dari Kementerian Dalam Negeri pernah turun ke Bintan untuk memeriksa langsung pemilih yang tidak memiliki NIK. Tim tersebut mengambil contoh di tiga kecamatan, dan menemukan pemilih yang tidak memiliki NIK.
       
"Orangnya ada, bukan fiktif. Tim tersebut melihatnya secara langsung," ujarnya.
        
Menurut dia, pemilih yang tidak memiliki NIK rata-rata para pendatang yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) kuning dan orang tua yang tidak memiliki KTP. Para pendatang dari berbagai daerah itu sudah bertahun-tahun tinggal di Bintan sehingga diakomodir sebagai pemilih.
        
"Kalau orang tua, apalagi sudah dianggap tokoh atau sesepuh di Bintan tidak didata sebagai pemilih, mungkin mereka bisa protes keras. Kami juga wajib mendata mereka sebagai pemilih, meski tidak memiliki identitas," ungkapnya.
       
Jumlah pemilih di Bintan yang tidak memiliki NIK terus-menerus mengalami pengurangan, karena segera diberikan NIK setelah dilaporkan kepada pemerintah. KPU Bintan juga menggandakan identitas pemilih yang tidak memiliki NIK dan memegang surat pernyataan yang ditandatangani mereka.
       
"Surat pernyataan dan identitas pemilih yang tidak memiliki NIK itu akan kami laporkan ke pusat pada 1 Desember 2013," kata dia.
      
Jumlah pemilih di Bintan, kata dia, kemungkinan berkurang jika ada pemilih yang tidak memiliki NIK tidak diakomodasi KPU pusat.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE