
KPU Kepri Nilai Caleg Tidak Pahami Aturan

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau menilai calon anggota legislatif masih tidak memahami aturan meski sudah diberikan penjelasan dan sosialisasi seperti dalam berkampanye dan memasang alat peraga.
"Para calon anggota legislatif hanya mengutamakan kampanye pragmatis, mereka lupa memahami aturan seperti pemasangan alat peraga kampanye sehingga banyak yang tidak pada tempatnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) Arison di Tanjungpinang, Minggu.
Bahkan menurut Arison, calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPRD juga tidak memahami aturan itu seperti yang tertuang dalam Pasal 59 A PKPU Nomor 15 Tahun 2013.
Dalam Pasal 59 A PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu disebutkan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar
ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Buktinya saat ini iklan layanan masyarakat yang memuat gambar pimpinan DPRD itu masih terbit di media cetak, elektronik, dan baliho dengan memuat simbol-simbol partai politik, daerah pemilihan, dan mencantumkan jabatan sekarang," kata Arison.
Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, apalagi pimpinan DPRD Kepri pernah memanggil KPU Kepri untuk dengar pendapat mengenai ketentuan Pasal 59 A PKPU Nomor 15/2013 itu.
"Sudah kami jelaskan aturannya, namun hingga saat ini tidak ada perubahan," ujar Arison.
Sementara itu, Bawaslu Kepri juga menyayangkan masih munculnya iklan layanan masyarakat dari pimpinan dan anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali itu meski sudah jelas aturan yang melarangnya.
"Kami sudah layangkan surat teguran atau peringatan, memang masih membandel," ujar anggota Bawaslu Kepri Indrawan.
Indrawan juga meminta Sekwan DPRD lebih proaktif, meski mengatakan ada kontrak dengan media mengenai iklan layanan masyarakat itu.
"Yang kami minta bukan kontraknya diputus, tapi materi iklannya bisa diganti dengan tidak lagi memuat foto-foto pimpinan DPRD itu," ujarnya.
Bawaslu menurut Indrawan juga meminta KPU Kepri untuk tegas, karena sudah dilakukan sosialisasi, surat peringatan bahkan dipanggil DPRD untuk dengar pendapat.
"Jika masih tidak diindahkan, tentu sanksinya sangat jelas dan KPU harus tegas," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
