
KPPU Panggil 10 Bank Besar terkait Kartel

Batam (Antara Kepri) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 10 dari 14 bank terbesar di Indonesia terkait dugaan praktek kartel yang mengakibatkan bunga bank tinggi, kata Komisioner Ketua Bidang Humas dan Hukum KPPU Syarkawi Rauf.
"Kami sudah memanggil 10 perwakilan bank-bank besar untuk dimintai keterangan dalam investigasi yang kami lakukan," kata Syarkawi Rauf di Batam, Kamis.
KPPU menduga telah terjadi praktek kartel yang dilakukan 14 bank besar sehingga suku bunga di Indonesia relatif tinggi dibanding negara-negara lain di ASEAN. Lembaga nasional itu sudah menyelidiki dugaan kartel sejak awal tahun 2013 dan diharapkan akan segera masuk proses penegakan hukum.
Menurut dia, banyaknya jumlah bank yang beroperasi di Indonesia seharusnya membuat suku bunga yang berlaku menjadi rendah, sangat kompetitif. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, seluruh bank besar sama-sama memberlakukan bunga tinggi.
"Kalau saling berkompetisi seharusnya bunga turun," kata dia.
Ia menduga praktek kartel dipicu karena bank sangat tergantung pada nasabah dengan simpanan tinggi. KPPU dalam penyelidikannya menduga nasabah dengan dana simpanan tinggi sengaja meminta suku bunga tinggi, sehingga berimplikasi pada suku bunga kredit.
"Ada praktik oligopoli di tabungan, karena bank didominasi penabung kakakp yang leluasa meminta bunga," kata dia.
Hal itu terutama terjadi di bank-bank BUMN yang besar. Bank-bank itu memiliki nasabah yang juga BUMN dengan dana simpanan tinggi."BUMN wajib menyimpan di bank-bank BUMN juga, dan jumlah simpanannya besar," kata dia.
"Kalau mau kompetitif, bank BUMN harus turunkan bunga bank. Dan penabung tidak usah meminta bunga tinggi," kata dia melanjutkan.
KPPU memberikan perhatian lebih pada dugaan kartel pada perbankan, karena menurut dia, perbankan adalah ujung tombang perekonomian. Jika persaingan tidak sehat menyebabkan bunga tinggi, maka dipastikan pelaku usaha tidak dapat bersaing dalam pasar Masyarakat Ekonomi ASEAN. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
