Logo Header Antaranews Kepri

KPU Natuna Data Pemilih Khusus

Rabu, 29 Januari 2014 16:52 WIB
Image Print
Logo Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Natuna (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna buka pendaftaran bagi warga yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus Pemilu 9 April 2014.

"Kita sudah membuka tahapan satu, yaitu pembukaan pendaftaran bagi warga-warga di Kabupaten Natuna yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 9 April nanti, bisa masuk dalam pemilih khusus," ungkap Ketua KPU Natuna, Affuandris di Natuna, Rabu.

Affuandris mengatakan, dengan dibukanya pendaftaran bagi pemilih khusus ini diharapkan dapat menggunakan hak suaranya pada saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pemilih khusus ini bisa menggunakan haknya pada TPS-TPS yang sudah ditunjuk oleh KPU," ujarnya.

Menurut Affuandris, mereka yang bisa masuk sebagai pemilih khusus ini adalah warga Natuna yang memiliki Kartu Tanda Pendudduk (KTP), namun belum masuk DPT, serta warga yang memiliki KTP luar Natuna yang sudah masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang disetuji oleh RT di tempat tinggalnya.

"Daftar Pemilih Khusus ini diperuntukkan bagi warga Natuna yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap serta bagi warga yang tidak memiliki identitas sama sekali, seperti KTP, KK, paspor dan SIM, bagi mereka ini bisa memilih asalkan ada surat keterangan dari RT setempat, yang menerangkan benar tinggal di daerah tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, DPT yang sudah masuk ke KPU Natuna berjumlah sebanyak 51.061 orang yang tersebar di tiga daerah pemilihan dengan 158 TPS.

"Di Natuna, jumlah DPT adalah 51.061 orang yang tersebar di 158 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga wilayah pemilihan. Dia berharap semoga pada hari pencoblosan nanti, warga Natuna bisa menggunakan hak suaranya," pungkasnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026