Logo Header Antaranews Kepri

Panwaslu Minta KPU Samakan Persepsi Aturan Kampanye

Sabtu, 1 Februari 2014 21:27 WIB
Image Print
Logo Panwaslu (antaranews.com)

Karimun (Antara Kepri) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta rapat dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menyamakan persepsi mengenai peraturan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum 2014.

"KPU harus mendudukkan kembali aturan pemasangan alat peraga kampanye agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan di lapangan," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Tiuridah mengatakan, tidak sependapat dengan KPU terkait petunjuk teknis pemasangan alat peraga kampanye yang mengacu pada Surat Edaran KPU No 664/KPU/IX/2013, khususnya mengenai item dibolehkannya pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat pribadi.

Item itu, kata dia, bertentangan dengan PKPU No15/2013 yang di dalamnya mengatur tentang zona pemasangan alat peraga kampanye.

"Sesuai PKPU 15 dan kesepakatan dengan partai politik, masing-masing caleg hanya boleh memasang alat peraga kampanye berbentuk spanduk pada satu zona kampanye," ucapnya.

Sementara itu, dalam surat edaran KPU tersebut caleg dibolehkan memasang alat peraga kampanye di rumah-rumah pribadi sehingga jumlah spanduk caleg pada setiap zona lebih dari satu.

"Surat edaran itu telah menimbulkan pertentangan antara caleg dengan Panwascam. Caleg menganggap spanduk di rumah pribadi tidak dilarang sesuai surat edaran tersebut, sementara Panwascam menilai melanggar aturan sesuai PKPU 15," kata dia.

Tiuridah menilai percuma KPU menetapkan caleg hanya boleh memasang satu spanduk pada satu zona kampanye, sementara caleg atau simpatisannya dibolehkan memasang alat peraga kampanye tersebut di rumah-rumah pribadi.

"Pantauan kami jumlah spanduk caleg pada satu zona lebih dari satu karena tidak ada larangan untuk dipasang di rumah-rumah pribadi. Bayangkan jika setiap rumah atau tempat pribadi turut berbuat serupa sehingga kami khawatir jumlahnya makin banyak," tuturnya.

Panwaslu, kata dia, tetap mengacu pada PKPU 15 sebagai aturan lebih tinggi dibandingkan surat edaran KPU.

"Kami menganggap spanduk kampanye yang dipasang di rumah-rumah pribadi melanggar PKPU 15. Kami telah merekomendasikan agar KPU melakukan penertiban, Bawaslu Kepri juga sudah beritahu mengenai hal tersebut," ucapnya.

Ia berharap KPU kembali mengundang pengurus partai politik dan pihak-pihak terkait untuk menyamakan persepsi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye.

"Yang terpenting ada kesepakatan dan kesamaan persepsi. Kebijakan daerah menurut kami sebagai bentuk kearifan lokal untuk kebaikan bersama," katanya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026