
KPU Natuna Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Natuna (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mengingatkan para pimpinan partai politik di kabupaten setempat perihal pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilu 2014 tahap kedua.
"Kami mengingatkan para pimpinan parpol agar memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye partainya, sehingga tidak dikenakan sanksi atau diskualifikasi pada pemilu 9 April mendatang," ungkap Ketua KPU Kabupaten Natuna, Affuandris, Jumat.
Dia mengatakan, laporan dana kampanye dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, meliputi laporan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013 lalu. Sedangkan pada tahap kedua ini, paling lambat dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2014.
"Laporan tahap kedua ini, meliputi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang harus disetorkan ke KPU, selambat-lambatnya pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB," katanya.
Dia menegaskan, jika parpol tidak melaporkan dana kampanye tahap kedua ini, maka dipastikan calon anggota DPRD dari parpol tersebut akan dibatalkan penetapannya.
"Laporan dana kampanye tahap kedua ini sangat penting sekali, jika para partai terlambat sedikit saja melaporkan dana kompanyenya, di pastikan kena sangsi atau diskualifikasi," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban parpol tersebut sesuai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan tersebut, dipertegas dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 881/KPU/XI/2013 tanggal 29 November 2013 yang bersifat penting, perihal Persiapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Parpol dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2014.
"Surat tersebut antara lain, menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu kepada masyarakat," jelasnya.
Tambah dia, berdasarkan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pengurus parpol
peserta pemilu wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPU,
KPU/KIP provinsi dan KPU/KIP kabupaten atau kota. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
