Logo Header Antaranews Kepri

Bapedalda Mediasi Warga Buluh dan Galangan Kapal

Senin, 10 Maret 2014 19:44 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam memediasi masyarakat Pulau Buluh dengan perusahaan galangan kapal yang berdiri di Sagulung terkait pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan tiga orang warga pulau meninggal akibat sakit paru-paru, terpapar debu sisa "sandblast".

"Bapedalda menjembatani antara keinginan warga Pulau Buluh dengan perusahaan galangan kapal," kata Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo di Batam, Senin.

Warga Pulau Buluh mengeluhkan pencemaran udara akibat aktivitas pencucian kapal dengan "sandblasting" yang dianggap membuat banyak warga menderita penyakit pernafasan.

Bapedalda memberikan dua kemungkinan penyelesaian masalah, yaitu mendiskusikan secara kekeluargaan antara dua pihak dan melakukan gugatan ke pengadilan menggunakan UU tentang Lingkungan Hidup.

"Namun, untuk melakukan gugatan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, juga dana yang besar untuk menyewa kuasa hukum di dua belah pihak," kata dia.

Bapedalda membentuk satu tim kecil agar kedua belah pihak bisa menemukan jalan ke luar. Tim itu terdiri dari perwakilan Bapedalda, perwakilan Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), perwakilan perusahaan galangan kapal yang tidak menjadi anggota BSOA dan tiga orang perwakilan warga Pulau Buluh.

Meskipun masyarakat dan perusahaan galangan kapal memilih untuk bermusyawarah, Bapedalda tetap melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.

"Kami belum sampai tahap sidik masih lidik, pulbaket sekaligus pengumpulan data kualitas udaranya," kata Dendi.

Sebelumnya, Bapedalda sudah mengambil contoh kualitas udara, dan hasilnya di beberapa tempat kadar debunya terdeteksi hingga 280 ppm, padahal ambang batasnya 220 ppm.

Warga Pulau Buluh, Rahmat, meminta perusahaan galangan kapal memberikan kompensasi kepada warga yang terpapar debu.

"Kami minta rutin, agar tidak sebentar-sebentar mengajukan proposal," kata dia.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan minta galangan kapal yang berada di sekitar Pulau Buluh untuk berhenti beroperasi sejenak hingga penelitian penyebab pencemaran lingkungan di kawasan sekitar ditemukan.

"Galangan kapal tidak usah operasi dulu," kata Wali Kota.

Ia minta Bapedalda untuk mengevaluasi rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal yang diberikan kepada perusahaan galangan kapal di sekitar Pulau Buluh.

Jika perusahaan galangan kapal diketahui melanggar aturan, Bapedalda diminta untuk bertindak tegas.

"Bapedalda harus mengevaluasi, karena izin galangan kapal berdasarkan rekomendasi yang diberikan Bapedalda," kata Wali Kota. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026